Loading...

Prosedur dan Mekanisme Persyaratan Peserta

Guru di lingkungan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program Sertifikasi Guru
Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Memiliki NUPTK
Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
Berusia Setinggi – tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2024
Sehat Jasmani dan rohani
Bebas narkotika Pisikotropika dan zat adiktif lainya (NAPZA)
Berkelakuan baik
Pendaftaran tidak di punggut biaya ( GRATIS )

Alur Persyaratan Administrasi

Hasil Pindai (Scan) ijazah S-1/D-4 (Asli/Fotokopi legalisir Perguruan tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
Hasil pindai (Scan) SK pengangkatan Pertama Sebagai Guru (asli/fotokopy legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.
Hasil pindai (Scan) SK Kenaikan Pangkat Terakhir bagi PNS (asli/fotokopy legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir Bagi Guru Non PNS (Asli/Fotokopy legalisir) SK tersebut di Legalisir Oleh
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD Untuk PNS
  • Dinas Pendidika Prov/Kab/Kota/BKD Untuk PNS yang ditugaskan Sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah Atau Diberi Kewenangan
  • Ketua Yayasan Untuk GuruTetap Yayasan
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD Untuk Guru Bukan PNS di sekolah negeri yang Memiliki SK dari Pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
  • Hasil Pindai (Scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir Hasil pindai (Scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir)
    Pendaftaran Peserta calon Peserta Seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, dapat dibuka Melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/

    Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

    Whatsapp : 0852-6989-3920
    E-mail : disdikpora@banggailautkab.go.id
    Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik.