Loading...

Disiplin : dengan cara hadir tepat waktu sesuai jam kerja, tertib berbicara dalam batas etika dan moralitas serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Cepat: dilakukan dengan cara menyelesaikan berbagai urusan pelayanan publik yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan jadwal waktu layanan yang sudah ditentukan
Tegas: dilakukan dengan cara tidak memberikan ruang toleransi terhadap korupsi, kolupsi dan nepotisme dalam bentuk apapun yang terkait dengan pelayanan
Sopan: dilakukan dengan cara tingkah laku yang baik dan berbicara yang wajar sesuai dengan etika dan moral kesopanan pada saat melayani pengguna jasa layanan
Ramah dan Simpatik : dilakukan dengan cara berbudi bahasa yang menarik, bertutur kata yang manis dan perbuatan yang menyenangkan dalam melaksanakan pelayanan
Adil/tidak diskriminatif : dilakukan dengan cara memberikan kesempatan yang sama terhadap pengguna layanan
Terbuka dan Jujur : dilakukan dengan cara memberikan informasi memberikan informasi tentang materi, data dan proses pelayanan yang jelas dan benar
Loyal : dilakukan dengan cara melaksanakan perintah atasan dan wajib melaporkan secara cepat dan benar kepada atasan terkait pelaksanaan pelayanan
Sabar : dilakukan dengan cara menahan emosi manakala mendengar penyataan dan prilaku pengguna jasa layanan yang menyinggung perasaan
Kepatuhan : dilakukan dengan cara menyelesaikan keseluruhan kegiatan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur memenuhi tingkat kepuasan para pengguna jasa layanan
Teladan : dilakukan dengan cara memberikan contoh prilaku yang baik kepada rekan kerja maupun kepada pengguna jasa layanan
Komunikatif : dilakukan dengan cara berkomunikasi secara efektif dengan pengguna jasa layanan pada saat memberikan pelayanan
Kreatif : dilakukan dengan cara melakukan inovasi yang konstruktif dan produktif untuk mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan pelayanaan
Bertanggungjawab : dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ojektif : dilakukan dengan cara tidak memihak kepada salah satu dari pengguna jasa layanan