Disiplin : dengan cara hadir tepat waktu sesuai jam kerja, tertib berbicara dalam batas etika dan moralitas serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku | |
Cepat: dilakukan dengan cara menyelesaikan berbagai urusan pelayanan publik yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan jadwal waktu layanan yang sudah ditentukan | |
Tegas: dilakukan dengan cara tidak memberikan ruang toleransi terhadap korupsi, kolupsi dan nepotisme dalam bentuk apapun yang terkait dengan pelayanan | |
Sopan: dilakukan dengan cara tingkah laku yang baik dan berbicara yang wajar sesuai dengan etika dan moral kesopanan pada saat melayani pengguna jasa layanan | |
Ramah dan Simpatik : dilakukan dengan cara berbudi bahasa yang menarik, bertutur kata yang manis dan perbuatan yang menyenangkan dalam melaksanakan pelayanan | |
Adil/tidak diskriminatif : dilakukan dengan cara memberikan kesempatan yang sama terhadap pengguna layanan | |
Terbuka dan Jujur : dilakukan dengan cara memberikan informasi memberikan informasi tentang materi, data dan proses pelayanan yang jelas dan benar | |
Loyal : dilakukan dengan cara melaksanakan perintah atasan dan wajib melaporkan secara cepat dan benar kepada atasan terkait pelaksanaan pelayanan | |
Sabar : dilakukan dengan cara menahan emosi manakala mendengar penyataan dan prilaku pengguna jasa layanan yang menyinggung perasaan | |
Kepatuhan : dilakukan dengan cara menyelesaikan keseluruhan kegiatan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur memenuhi tingkat kepuasan para pengguna jasa layanan | |
Teladan : dilakukan dengan cara memberikan contoh prilaku yang baik kepada rekan kerja maupun kepada pengguna jasa layanan | |
Komunikatif : dilakukan dengan cara berkomunikasi secara efektif dengan pengguna jasa layanan pada saat memberikan pelayanan | |
Kreatif : dilakukan dengan cara melakukan inovasi yang konstruktif dan produktif untuk mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan pelayanaan | |
Bertanggungjawab : dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | |
Ojektif : dilakukan dengan cara tidak memihak kepada salah satu dari pengguna jasa layanan |