Persyaratan
Asli Ijazah, Surat Keterangan Pengganti Ijazah | |
Traskip Nilai, SKHUN Asli Surat Keterangan Kesalahan | |
Fotocopy Ijazah / Surat Keterangan Pengganti |
Catatan :
Apa Bila Sekolah Masih Aktif Harus dilegalisir oleh Sekolah Yang bersangkutan. Jika Sekolah Yang Bersangkutan Berada Jauh dari Kabupaten Banggai Laut dan Dalam Keadaan Mendesak maka Pemohon Di Wajibkan Membuat SPTJM bermaterai Dengan Melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (Kabupaten Banggai Laut)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon Menyerahkan Persyaratan Kepada Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum | |
Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum Memverifiksi Bersyaratan Jika Lengkap an Sessuai Di Serahkan Ke Pelaksana Teknis | |
Pelaksana Teknis Memeriksa Keabsahan Ijazah Jika Tidak Ada Permasalan Di Kembalikan Ke Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum Untuk Di Stembel Legalesir | |
Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum MenStembel Legalesir dan Diserahkan Ke Pimpinan | |
Pimpinan (KADIS/SEKDIS) Mensahkan dan Menyerahkan Ke Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum Untuk Di Stembel Dinas, dan Diserahkan kembali kepada Pemohon |
Jangka Waktu Penyelesaian
60 (Enam Puluh ) Menit jika Persyaratan dinyatakan Lengkap |
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (G R A T I S) |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Kotak Saran atau Whatsapp : 0852-6989-3920 | |
E-mail : disdikpora@banggailautkab.go.id | |
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik. |