Loading...

Persyaratan

Asli Ijazah, Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Traskip Nilai, SKHUN Asli Surat Keterangan Kesalahan
Fotocopy Ijazah / Surat Keterangan Pengganti

Catatan :
Apa Bila Sekolah Masih Aktif Harus dilegalisir oleh Sekolah Yang bersangkutan. Jika Sekolah Yang Bersangkutan Berada Jauh dari Kabupaten Banggai Laut dan Dalam Keadaan Mendesak maka Pemohon Di Wajibkan Membuat SPTJM bermaterai Dengan Melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (Kabupaten Banggai Laut)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pemohon Menyerahkan Persyaratan Kepada Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum
Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum Memverifiksi Bersyaratan Jika Lengkap an Sessuai Di Serahkan Ke Pelaksana Teknis
Pelaksana Teknis Memeriksa Keabsahan Ijazah Jika Tidak Ada Permasalan Di Kembalikan Ke Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum Untuk Di Stembel Legalesir
Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum MenStembel Legalesir dan Diserahkan Ke Pimpinan
Pimpinan (KADIS/SEKDIS) Mensahkan dan Menyerahkan Ke Pengelola Legalesir/ Pengadministrasi Umum Untuk Di Stembel Dinas, dan Diserahkan kembali kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian

60 (Enam Puluh ) Menit jika Persyaratan dinyatakan Lengkap

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (G R A T I S)

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Kotak Saran atau Whatsapp : 0852-6989-3920
E-mail : disdikpora@banggailautkab.go.id
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik.