Loading...

Persyaratan

Pendataan Jumlah Lembaga Satuan Pendidikan PAUD dan PKBM
Pengajuan Lembaga Satuan PAUD dan PKBM sebagai data pemetaan mutu pendidikan
Penetapan oleh Badan Akreditasi Nasional Provinsi (BANP)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Lembaga satuan melengkapi berkas delapan standar Pendidikan Nasional
  • Standar isi
  • Standar Proses
  • Standar Kompetensi Kelulusan
  • Standar Pendidikan dan Tenaga kalender_pendidikan
  • Standar sarana dan prasarana
  • Standar pengelolaan
  • Standar pembiayaan pendidikan
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF melakukan monitoring dan evaluasi pada Lembaga Satuan Pendidikan PAUD dan PKBM atas kelengkapan berkas 8 (delapan) standar
    Sosialisasi yang dilaksanakan oleh BANP dan Asesor kepada Satuan Pendidikan yang ditetapkan sesuai SK Penetapan BANP
    Satuan Pendidikan melakukan pendataan pada aplikasi SISPENA Guna untuk menginput 8 (delapan) Standar Pendidikan Nasional

    Biaya / Tarif

    Biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui DPA Badan Akreditasi Nasional Provinsi Jambi

    Waktu Penyelesaian

    Paling cepat 45 hari kerja sampai dengan 90 hari kerja

    Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

    Whatsapp : 0852-6989-3920
    E-mail : disdikpora@banggailautkab.go.id
    Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik.