Persyaratan
Pendataan Jumlah Lembaga Satuan Pendidikan PAUD dan PKBM | |
Pengajuan Lembaga Satuan PAUD dan PKBM sebagai data pemetaan mutu pendidikan | |
Penetapan oleh Badan Akreditasi Nasional Provinsi (BANP) |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Lembaga satuan melengkapi berkas delapan standar Pendidikan Nasional
|
|
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF melakukan monitoring dan evaluasi pada Lembaga Satuan Pendidikan PAUD dan PKBM atas kelengkapan berkas 8 (delapan) standar | |
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh BANP dan Asesor kepada Satuan Pendidikan yang ditetapkan sesuai SK Penetapan BANP | |
Satuan Pendidikan melakukan pendataan pada aplikasi SISPENA Guna untuk menginput 8 (delapan) Standar Pendidikan Nasional |
Biaya / Tarif
Biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui DPA Badan Akreditasi Nasional Provinsi Jambi |
Waktu Penyelesaian
Paling cepat 45 hari kerja sampai dengan 90 hari kerja |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Whatsapp : 0852-6989-3920 | |
E-mail : disdikpora@banggailautkab.go.id | |
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik. |