Persyaratan
Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) | |
Telah mengisi dan melakukan pemuktahiran DAPODIK sesuai data rill disatuan pendidikan paling lambat 31 Agustus Tahun Anggaran sebelumnya | |
Memiliki Izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik | |
Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan | |
Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Dinas Dikpora mengusulkan daftar rekening giro Satuan Pendidikan yang di tandatangani oleh Bupati | |
Rekening disampaikan ke Kementerian Pendidikan melalui Aplikasi BOS | |
Kementerian memverifikasi rekening | |
Kementerian menetapkan satuan lembaga sebagai penerima bantuan PAUD dan Kesetaraan sesuai validasi data Dapodik | |
Satuan pendidikan membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Aekolah (RKAS) dan menginput ke aplikasi ARKAS | |
Satuan pendidikan membuat proposal pencairan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah dikirim ke aplikasi ARKAS | |
Satuan pendidikan memasukan SPJ BOP Tahun/Tahap sebelumnya | |
Tim BOP memverifikasi berkas permohonan pencairan dan membuat pengantar pencairan yang di tandatangani Kepala Dinas | |
Satuan Pendidikan ke BANK penyaluran untuk penarikan Dana BOP |
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (G R A T I S) |
Waktu Pemutakhiran DAPODIK
Paling cepat 1 (satu) bulan Cut Off Dapodik |
Waktu mengusulkan daftar rekening giro Satuan Pendidikan
15 (Lima Belas) Hari |
Waktu Satuan Pendidikan membuat RKAS
3 (Tiga) Hari |
Waktu Satuan Pendidikan membuat proposal BOP
3 (Tiga) Hari |
Waktu TIM BOP memverifikasi berkas permohonan pencairan
30 (Tiga Puluh) Menit |
Waktu TIM BOP membuat pengantar pencairan
5 (Lima) Menit |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Whatsapp : 0852-6989-3920 | |
E-mail : disdikpora@banggailautkab.go.id | |
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik. |