Loading...

Persyaratan

Fotocopy dokumen pendukung yang sah (Cuti Alasan Penting, Cuti Besar)
PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus dan pemohon dapat mengajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti ( Cuti Tahunan )
Surat Keterangan Sakit ( Cuti Sakit )
Surat Keterangan Dokter / Tafsiran melahirkan ( Cuti Melahirkan )
Stopmap

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Menerima ASN Yang Melakukan Permohonan Cuti serta Mengarahkan ASN Mengisi Formulir Permohonan Cuti
Menerima Formulir Permohonan Cuti yang telah terisi yang telah disetujui olah atasan langsung yang berhah memberikan izin cuti
Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohon Surat Izin Cuti Jika Lengkap Dilanjutkan Ke Pembuatan Surat Cuti Jika Tidak Dikambalikan Untuk dilengkapi
Memeriksa Draf Surat Izin Cuti beserta kelengkapannya Jika Tidak Disetujui Di Kembalikan Ke Pemproses Cuti Jika Di setujui Di Paraf dan di lajutkan Ke Sekretaris Dinas
Memeriksa Draf Surat Izin Cuti beserta kelengkapannya Jika Tidak Disetujui Di Kembalikan Ke Kasubag Umum dan Kepeg dan Jika disetujui Kepala Dinas
Memeriksa Draf Surat Izin Cuti Jika Tidak Disetujui Di Kembalikan Ke Sekretaris untuk di perbaiki Jika Setuju Ditandatangani
Memberikan Nomor, Tanggal, serta Membubuhi Cap serta mencatat dalam buku agenda Cuti sekaligus Mendistribusikan Pada Yang bersangkutan
Menerima Surat Izin Cuti PNS dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

Jangka Waktu Penyelesaian

60 (Enam Puluh ) Menit jika Persyaratan dinyatakan Lengkap

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (G R A T I S)

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Whatsapp : 0852-6989-3920
E-mail : disdikpora@banggailautkab.go.id
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik.