Persyaratan Penarikan Dana PIP Secara Kuasa
Asli surat keterangan penarikan Dana PIP dari kepala sekolah | |
Asli surat keterangan aktif belajar siswa secara kolektif dari kepala sekolah | |
Asli surat rekomendasi pencairan dana PIP secara kolektif dari Kepala Dinas | |
Buku tabungan simpanan belajar ( Simpel ) | |
Daftar siswa penerima PIP pada SK pemberian yang diunduh melalui aplikasi SIPINTAR | |
Asli SK pengangkatan Kepala Sekolah atau Foto copy yang diLegalisir | |
Asli SK pengangkatan Penerima Kuasa ( guru atau tenaga kependidikan yang menerima hak substitusi ) atau Foto copy yang dilegalesir | |
Fotocopy KTP Kepala Sekolah atau Guru atau Tenaga kependidikan yang menerima substitusi | |
Fotocopy identitas pengenal peserta didik ( kartu keluarga ) atau orang tua / wali (KTP) | |
Surat kuasa dari orang tua/wali kepada Kepala Sekolah atau Guru Tenaga Kependidikan yang menerima hak substitusi | |
Surat kuasa substitusi dari Kepala Sekolah kepada Guru atau Tenaga Kependidikan yang menerima hak substitusi (terlampir) apabila kepala sekolah berhalangan hadir untuk melakukan penarikan secara kuasa | |
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) penarikan dana PIP dilengkapi materai Rp.10.000 (terlampir) | |
Berkas dibuat 2 (dua) rangkap dimasukkan di Dinas Pendidikan dan Bank penyalur peda saat pencairan dan PIP | |
Berkas ( No.1 s.d 12 ) dimasukan kedalam stopmap snell plastik transparan :
|
Hubungi kami ke E-mail : disdikpora@banggailautkab.go.id