Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM.
Tujuan utama survei ini adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, sekaligus menjadi dasar dalam menyusun strategi perbaikan mutu layanan agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan SKM dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada pengguna layanan dengan mengacu pada 9 unsur SKM sesuai ketentuan PermenPAN-RB, yaitu:
Persyaratan
Prosedur
Waktu pelayanan
Biaya/tarif
Produk layanan
Kompetensi pelaksana
Perilaku pelaksana
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Sarana dan prasarana
Responden dipilih secara acak dari masyarakat yang menerima layanan langsung di kantor
Secara umum, masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut.
Melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut dapat terus ditingkatkan. Hasil survei menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi seluruh aparatur untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.